Sempat Viral Akhirnya Berdamai, Koperasi Setia Kawan Abadi Meminta Maaf ke Nasabah TW’ dan Masyarakat Prabumulih
Prabumulih•BARMET | Polemik antara nasabah ‘TW’ (nama diinisialkan, red) dengan Koperasi Setia Kawan Abadi (SKA) Kota Prabumulih yang belum lama ini Viral di media sosial berakhir dengan perdamaian secara kekeluargaan.
Pihak Koperasi SKA melalui pengurus nya yang bernama Leo M Sinaga mewakili manajemen dan oknum pegawai Koperasi yang disebut kan tadi meminta maaf bukan hanya kepada nasabah TW. tapi juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Prabumulih umumnya mengingat hal ini sempat viral di media sosial.
Islah (baca : perdamaian) kedua belah pihak tersebut dimediasi oleh kuasa hukum nasabah TW, Adv. M Jei Rakas Prakarlasah, SH, di kantor ‘Law Office & Legal Konsultan” sang pengacara yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, no 01 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (08/02/2025).
Hadir dalam momen itu ‘Ld’ suami nasabah TW’ mewakili yang bersangkutan, Pengacara M. Jei Rakas Prakarlasah, SH beserta staf legalnya, sementara dari pihak Koperasi SKA diwakili oleh Leo M Sinaga.Selain itu juga islah ini disaksikan oleh beberapa awak media, yang sekaligus mendokumentasikan pernyataan maaf dari pihak Koperasi tersebut.
Seperti diketahui momen tidak mengenakkan sempat dialami oleh nasabah TW lantaran adanya oknum pegawai koperasi SKA tersebut menagih dengan cara yang dinilai tidak sesuai Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasional Standar (SOP).
Buntut dari kejadian itu, nasabah TW’ berwakil dengan suaminya Ld, menguasakan permasalahan tersebut kepada Pengacara M. Jei Rakas Prakarlasah, dan berakhirlah dengan islah (perdamaian) dan ditandai dengan pengakuan serta penyataan maaf pihak Koperasi SKA kepada suami nasabah TW’ pada momen pertemuan itu.
“Kepada teman-teman terimakasih diberikan kesempatan hari ini, saya Leo Sinaga selalu pengurus Koperasi setia kawan abadi Prabumulih dan mewakili teman-teman yang kerja di koperasi meminta maaf kepada masyarakat khususnya Prabumulih, terkait berita viral yang beberapa waktu lalu, dengan adanya petugas kita yang melakukan penagihan, dan saya juga mewakili teman-teman yang bekerja di koperasi meminta maaf kepada saudari ibu ‘TW’ apabila ada Kata-kata dan tindakan yang kurang berkenan kepada beliau kami minta maaf dan juga kami akan memperketat terkait SOP koperasi kami, dengan alasan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini, dan kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mempermudah musyawarah ini” ucap Leo.
Kemudian lanjutnya : “kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak pengacara Pak M Jei Rakas Prakarlasah, yang telah memberi waktu kepada kami untuk mempermudah terkait perihal ini, kami juga berterimakasih kepada pak Ld yang sudah memaafkan pihak kami, dan juga kepada teman-teman media yang ada disini kami juga berterima kasih sudah mempermudah perihal masalah ini”
Sementara di pihak suami nasabah TW, juga menyebutkan bahwa dirinya sebagai suami dan mewakili istrinya dengan lapang dada menerima permintaan maaf dari pihak Koperasi SKA
“Sebagai muslim, kalau yang meminta maaf, kami maafkan, dan polemik ini bagi kami dan istri saya sudah selesai” ujar Ld.
Sedikit mengulas kejadian sebelumnya seperti diberitakan bahwa oknum pekerja Koperasi SKA menagih nasabah TW di tempat kerjanya, tak sampai disitu antara kedua belah pihak sempat salin kontak baik via telpon maupun chat WA, yang dari percakapan terkait perihal tagihan ini nya menjadi pemicu ketegangan.
Dan belakangan berdasarkan keterangan nasabah TW’, cicilan pinjaman dimaksud merupakan angsuran terakhir dari jangka waktu selama 12 bulan. Dan jumlah cicilan angsuran nya hanya sebesar 440 ribu rupiah. Diungkapkan oleh TW’ dirinya selama ini belum pernah sekalipun telat bayar alias menunggak sebelumnya. Hanya saja di angsuran terakhir ini saya mengalami keterlambatan 1 bulan dari waktu pembayaran dikarenakan belum ada uang sehingga pembayaran angsuran terakhir terpaksa tertunda.(**)